Hubungan Pusat dan Daerah di Indonesia
Hubungan Pusat dan Daerah di Indonesia
Pendahuluan
Indonesia sebagai negara kesatuan memiliki sistem pemerintahan yang menganut prinsip desentralisasi dan otonomi daerah. Prinsip ini memberikan kewenangan yang cukup luas kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam wilayahnya. Namun, hubungan antara pemerintah pusat dan daerah seringkali menjadi dinamika yang menarik untuk dikaji, mengingat adanya pembagian kewenangan yang kompleks dan tumpang tindih.
Pembahasan
Konsep Desentralisasi dan Otonomi Daerah
Desentralisasi adalah penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Sedangkan otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.