Ads Top

Pengakuan Sarmo Pembunuh 2 Orang hingga Menyisakan Kerangka


Polres Wonogiri mengungkap kasus penemuan dua tulang manusia di Desa Semagar, Kecamatan Girimarto, Wonogiri. Kedua kerangka ini merupakan korban pembunuhan yang dilakukan oleh penjahat yang sama, Sarmo (35 tahun). Ini adalah pernyataan penyerang.

Sarmo ditangkap Polres Wonogiri dan dihadirkan dalam jumpa pers. Di hadapan media, Sarmo mengakui perbuatannya. Ia mengaku sengaja membunuh seseorang. Tapi maaf, kata Sarmo saat jumpa pers di Mapolres Wonogiri, Sabtu (12/9/2023).

 

Dua korban Sarmo adalah Sunaryo (46), warga Dusun Panggah, Desa Jatipurno, Kecamatan Jatipurno, Wonogiri, dan Agung Santosa (47), warga Dusun Gombang, Desa Sajen, Kecamatan Wonogiri Trucuk, Kabupaten Klaten. Insentif bisnis dan utang 

Sarmo mengatakan pembunuhan itu bermula dari masalah pekerjaan dan utang. Sarmo mengaku frustasi karena Agung selalu menahannya. Sarmo mengatakan, korban tidak terima dengan sepinya usaha perkayuan miliknya. Sarmo mengatakan, korban hendak memindahkan sawmill tersebut ke Klaten. “Kalau pohonnya penuh maka penuh, jika sepi maka berkurang, tetapi dia (orang) tidak dapat mengambilnya. Mereka mengira saya tidak layak, kotor. “Itu sangat mempengaruhi saya sehingga saya menunjukkan dahi saya,” kata Sarmo. Sementara itu, dengan korban Sunaryo, Sarmo mengaku sempat menjalin hubungan soal mengemudi. Saat itu, mobil Sarmo dan Sunaryo dibayar Rp 48 juta. \"(Sunaryo) Dorong aku, dua bulan sudah berlalu. Tapi selalu bersikeras menggunakan kata-kata buruk. Ini membuatku emosional dan saling tuding. aku memarahi. “Ada begitu banyak tekanan, saya tidak bisa mengatasinya,” kata Sarmo.

 

Polisi mengungkap kasus penemuan tulang manusia 

Sebelumnya, Polres Wonogiri mengungkap kasus penemuan dua kerangka manusia di Desa Semagar, Kecamatan Girimarto, Wonogiri. Kedua kerangka ini dibunuh oleh pelaku yang sama.

 

“Kami telah mengungkap kasus virus pada tahun 2021-2022. Saat itu, tidak ada bukti. Namun pergerakan para tersangka ini masih kami dalami. Akhirnya berhasil ditemukan (dua kerangka), tersangka mengakuinya, kata Kapolres Wonogiri Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah saat jumpa pers, Sabtu (12/9).

 

Dia mengatakan, dalam kasus ini, nama tersangkanya. Sejauh ini, tulang yang ditemukan adalah milik dua orang atau korban. Dua tulang yang ditemukan adalah milik para algojo. Indra mengatakan, pelaku atau tersangka dalam kasus ini adalah Sarmo (35), warga Dusun Ciman, Desa Semagar, Kecamatan Girimarto, Wonogiri.

 

“Tersangka mengaku melakukan pembunuhan di berbagai TKP pada tahun 2021 dan 2022,” ujarnya. Atas perbuatannya, Sarmo dijerat pasal 338, 339, dan 340 KUHP. Dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau untuk beberapa waktu lebih dari 20 tahun penjara. Ciri-ciri korban 

Indra mengungkapkan, identitas korban adalah Sunaryo (46) warga Dusun Panggah, Desa Jatipurno, Kecamatan Jatipurno, Wonogiri, dan Agung Santosa (47) warga Dusun Gombang, Desa Sajen, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten.

 

Indra menjelaskan, “Kedua korban ditemukan di tempat berbeda. Dia menjelaskan, tulang belulang Sunaryo ditemukan di belakang rumah, di pekarangan kayu atau pabrik kayu Sarmo. Namun jenazah Sunaryo lebih dulu dikuburkan di dalam rumah, tepat di bawah tempat tidur Sarmo. Sedangkan jenazah Agung ditemukan di tengah hutan, 400 meter dari pabrik kayu Sarmo.

 

“Setelah dibunuh, pelaku sendiri yang membawa jenazah Agung ke pekuburan (hutan). Dia dikuburkan. Kedalamannya sekitar dua meter,” kata Indra.


Polres Wonogiri mengungkap kasus penemuan dua tulang manusia di Desa Semagar, Kecamatan Girimarto, Wonogiri. Kedua kerangka ini merupakan korban pembunuhan yang dilakukan oleh penjahat yang sama, Sarmo (35 tahun). Ini adalah pernyataan penyerang.

Sarmo ditangkap Polres Wonogiri dan dihadirkan dalam jumpa pers. Di hadapan media, Sarmo mengakui perbuatannya. Ia mengaku sengaja membunuh seseorang. Tapi maaf, kata Sarmo saat jumpa pers di Mapolres Wonogiri, Sabtu (12/9/2023).

 

Dua korban Sarmo adalah Sunaryo (46), warga Dusun Panggah, Desa Jatipurno, Kecamatan Jatipurno, Wonogiri, dan Agung Santosa (47), warga Dusun Gombang, Desa Sajen, Kecamatan Wonogiri Trucuk, Kabupaten Klaten. Insentif bisnis dan utang 

Sarmo mengatakan pembunuhan itu bermula dari masalah pekerjaan dan utang. Sarmo mengaku frustasi karena Agung selalu menahannya. Sarmo mengatakan, korban tidak terima dengan sepinya usaha perkayuan miliknya. Sarmo mengatakan, korban hendak memindahkan sawmill tersebut ke Klaten. “Kalau pohonnya penuh maka penuh, jika sepi maka berkurang, tetapi dia (orang) tidak dapat mengambilnya. Mereka mengira saya tidak layak, kotor. “Itu sangat mempengaruhi saya sehingga saya menunjukkan dahi saya,” kata Sarmo. Sementara itu, dengan korban Sunaryo, Sarmo mengaku sempat menjalin hubungan soal mengemudi. Saat itu, mobil Sarmo dan Sunaryo dibayar Rp 48 juta. \"(Sunaryo) Dorong aku, dua bulan sudah berlalu. Tapi selalu bersikeras menggunakan kata-kata buruk. Ini membuatku emosional dan saling tuding. aku memarahi. “Ada begitu banyak tekanan, saya tidak bisa mengatasinya,” kata Sarmo.

 

Polisi mengungkap kasus penemuan tulang manusia 

Sebelumnya, Polres Wonogiri mengungkap kasus penemuan dua kerangka manusia di Desa Semagar, Kecamatan Girimarto, Wonogiri. Kedua kerangka ini dibunuh oleh pelaku yang sama.

 

“Kami telah mengungkap kasus virus pada tahun 2021-2022. Saat itu, tidak ada bukti. Namun pergerakan para tersangka ini masih kami dalami. Akhirnya berhasil ditemukan (dua kerangka), tersangka mengakuinya, kata Kapolres Wonogiri Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah saat jumpa pers, Sabtu (12/9).

 

Dia mengatakan, dalam kasus ini, nama tersangkanya. Sejauh ini, tulang yang ditemukan adalah milik dua orang atau korban. Dua tulang yang ditemukan adalah milik para algojo. Indra mengatakan, pelaku atau tersangka dalam kasus ini adalah Sarmo (35), warga Dusun Ciman, Desa Semagar, Kecamatan Girimarto, Wonogiri.

 

“Tersangka mengaku melakukan pembunuhan di berbagai TKP pada tahun 2021 dan 2022,” ujarnya. Atas perbuatannya, Sarmo dijerat pasal 338, 339, dan 340 KUHP. Dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau untuk beberapa waktu lebih dari 20 tahun penjara. Ciri-ciri korban 

Indra mengungkapkan, identitas korban adalah Sunaryo (46) warga Dusun Panggah, Desa Jatipurno, Kecamatan Jatipurno, Wonogiri, dan Agung Santosa (47) warga Dusun Gombang, Desa Sajen, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten.

 

Indra menjelaskan, “Kedua korban ditemukan di tempat berbeda. Dia menjelaskan, tulang belulang Sunaryo ditemukan di belakang rumah, di pekarangan kayu atau pabrik kayu Sarmo. Namun jenazah Sunaryo lebih dulu dikuburkan di dalam rumah, tepat di bawah tempat tidur Sarmo. Sedangkan jenazah Agung ditemukan di tengah hutan, 400 meter dari pabrik kayu Sarmo.

 

“Setelah dibunuh, pelaku sendiri yang membawa jenazah Agung ke pekuburan (hutan). Dia dikuburkan. Kedalamannya sekitar dua meter,” kata Indra.

No comments:

Powered by Blogger.